Selain itu, kata Luki, penetapan tersangka terhadap artis ibukota itu ada beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi prostitusi online.
"Dijerat UU ITE," pungkasnya.
Selama ini Vanessa Angel ditetapkan statusnya sebagai saksi korban dan diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan. Namun masih diwajibkan lapor ke polda Jatim.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya diduga kuat saat melayani pengusaha yang menyewa jasa layanan seksnya, pada 5 Januari 2019.