Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemberkasan Belum Selesai, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |11:06 WIB
Pemberkasan Belum Selesai, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang
Habib Bahar (google)
A
A
A

Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan perpanjangan penahanan.

 Baca juga: Pengacara: Penangguhan Penahanan Habib Bahar atas Usulan Keluarga

"Kemarin ada koreksi berkas dari Jaksa (P19), makanya kita perpanjangan masa penahanannya," ucap dia.

Perpanjangan waktu tahanan tidak hanya dilakukan kepada Bahar saja. Polisi juga melakukan proses perpanjangan masa tahan terhadap dua orang yang turut bersama Bahar lakukan penganiayaan yakni BA dan AG. Keduanya harus menjalani masa pen‎ahanan, karena juga masih proses pelengkapan berkas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement