Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Kemendagri tentang UU Pemda dan Meikarta

Penjelasan Kemendagri tentang UU Pemda dan Meikarta
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: Ist)
A
A
A

Bahtiar menuturkan, terjadinya kebuntuan komunikasi antar jenjang pemerintahan daerah yang berpotensi.menimbulkan berbagai interpretasi dan penilaian dari masyarakat.

“Fungsi dan peran Kemendagri sesuai Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan pada aspek teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/1/2019).

(Baca Juga: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta)

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana diatur dalam Pasal 373 yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Membina sinergitas hubungan antar pemda. Jelas UU Pemda, bahwa dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelemggaraan pemerintahaan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Mendagri.

"Jadi, membina kepala daerah sesuai amanat konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembinaan kepala daerah antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal izin Meikarta," tuturnya.

Lebih jauh dari itu, bahkan Mendagri memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

Bahtiar menambahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mengarahkan kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi, selalu membina Pemda dalam melakukan upaya percepatan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik, membina pelaksanaan otonomi daerah serta membina hubungan antar pemda sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

“Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi/mediasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang sedang berselisih soal proses perijinan Meikarta saat itu, maka Kemendagri telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014, dan pelaksanaan mediasi sengketa tersebut dilaksanakan secara terbuka sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam memberikan arahan kepada Pemda selalu mengingatkan agar menghindari area rawan korupsi dan selalu ingatkan agar setiap keputusan-keputusan pemerintah daerah harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami yakin jika Pemda memberikan berbagai jenis pelayanan publik, termasuk soal perijinan jika mereka berikan sesuai aturan hukum yang berlaku, dilaksanakan transparan, terbuka apa adanya sesuai aturan, pasti tidak ada terjadi masalah," tuturnya.

Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri akan terus melaksanakan tugas pembinaan kepada Pemda dan pembinaan kepala daerah sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945 dan UU Pemda.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement