 
                JAKARTA – Kasus penodaan agama yang menimpa mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga membuat yang bersangkutan divonis bersalah dan harus ditahan selama dua tahun di dalam jeruji besi. Penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok diijadikan Ahok untuk bermuhasah diri agar memperbaiki sikapnya setelah bebas pada Kamis, 24 Januari 2019.
Ahok mengatakan, dirinya merasa bersyukur tak terpilih dalam Pilgub DKI, karena bila menang dalam pesta demokrasi itu ia meyakini akan lebih arogan terhadap setiap orang, semakin menyakiti hati banyak orang.
Baca juga: Kurang Sreg, Ahok Minta Dipanggil BTP saat Bebas Nanti
“Jika ditanya jika waktu bisa diputar kembali, mau pilih yang mana? Saya akan katakan saya memilih ditahan di Mako untuk belajar 2 tahun (Remisi 3,5 bulan), untuk bisa menguasai diri seumur hidupku,” tulis Ahok melalui secarik kertas yang diunduh tim BTP ke akun Twitter @basuki_btp, Kamis, 17 Januari 2019.
 