JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa terkait dugaan penerimaan uang suap oleh hakimnya dalam mengurus sebuah perkara.
Sebagaimana hal tersebut terungkap dari materi pemeriksaan Purwono Edi hari ini. Sedianya, Purwono Edi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Hakim non-aktif PN Semarang, Lasito.
"Pemeriksaan lanjutan ini penyidik terus mendalami proses praperadilan dan dugaan penerimaan uang oleh hakim PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.