JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta polisi menyebut nama-nama penikmat jasa prostitusi artis seperti Vanessa Angel di Surabaya. Kompolnas menyatakan polisi tak wajib membuka identitas penikmat layanan pelacur tersebut.
Anggota Kompolnas, Andrea Hynan Poeloengan mengatakan, polisi tak wajib mengungkap identitas para penikmat prostitusi Vanessa Angel, kecuali jika ada bukti mereka melanggar hukum.
Selama ini, hukum belum menyasar konsumen jasa prostitusi, kecuali bagi mereka yang menjadi muncikari atau germo yang menjajakan pelacur.
"Kalau perbuatan si penikmat itu melanggar hukum silakan saja. Tapi kalau bukan, ngapain harus buka aib orang? Toh dipersidangan kalau si penikmat sebagai saksi nanti akan terbuka sendiri dihadapan sidang," kata Andrea kepada Okezone, Sabtu (19/1/2019).