Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak MA, Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Tetap Dipenjara 3 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 20 Januari 2019 |18:27 WIB
Kasasi Ditolak MA, Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Tetap Dipenjara 3 Tahun
Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan terkait perkara tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

"Amar putusan JPU NO (Ditolak), ‎TDW (Terdakwa) TOLAK," seperti dikutip Okezone dari laman resmi Mahkamahagung.go.id, Minggu (20/1/2019).

‎Berdasarkan data yang dihimpun Okezone dari laman resmi MA, perkara Ramadhan Pohan tercatat dengan nomor registrasi 1014 K/PID/2018 dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Medan. Surat kasasi tersebut diterima MA pada 17 Oktober 2018.

Adapun, pemohon kasasi yakni pihak Jaksa‎ dan Ramadhan Pohan. Vonis kasasi terhadap Ramadhan Pohan diputus oleh Hakim Margono, Wahidin, dan Andi Abu Ayyub Saleh dan telah ditetapkan keputusannya pada 27 November 2018.

Baca: Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Suami Korban Akui Ramadhan Pohan Pinjam Uang Istrinya

Sebelumnya, Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Medan‎ karena terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar. Atas perbuatannya, Ramadhan Pohan divonis 3 tahun penjara.

Awalnya, Ramadhan Pohan sendiri divonis ‎ditingkat pertama dengan pidana 15 bulan penjara. Kemudian, ditingkat banding, Ramadhan Pohan diperberat menjadi tiga tahun penjara.

Tak terima akan putusan ‎banding tersebut, Ramadhan Pohan mengajukan kasasi ke MA. Tak hanya Ramadhan Pohan, pihak JPU juga mengajukan upaya kasasi ke MA. MA pun telah memutus perkara tersebut dengan menolak upaya kasasi keduanya.

Dengan demikian, MA memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan ‎yang memvonis Ramadhan Pohan dengan pidana 3 tahun penjara.

Ramadhan Pohan terbukti menipu Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Henry Hamongan Sianipar. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15,3 miliar.

‎Hingga berita ini diturunkan, Okezone belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Ramadhan Pohan terkait putusan di tingkat kasasi tersebut.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement