Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengakuan Mantan Sekretaris MA soal Sejumlah Mata Uang Asing yang Disita KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |14:43 WIB
Pengakuan Mantan Sekretaris MA soal Sejumlah Mata Uang Asing yang Disita KPK
Sidang OTT PN Japus (FOto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pemulusan sejumlah perkara yang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Eddy Sindoro.

Dalam persidangan, tim jaksa mencecar Nurhadi terkait sejumlah mata uan‎g asing yang disita KPK dari kediamannya beberapa waktu silam. Diketahui, KPK menyita sekira Rp1,7 miliar dalam berbagai mata uang asing di kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Dalam perkara ini, ada sejumlah uang yang disita KPK dari rumah saudara?," tanya Jaksa Abdul Basir kepada Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Baca Juga: Eddy Sindoro Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK Setelah 2 Tahun Buron

KPK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement