JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pemulusan sejumlah perkara yang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Eddy Sindoro.
Dalam persidangan, tim jaksa mencecar Nurhadi terkait sejumlah mata uang asing yang disita KPK dari kediamannya beberapa waktu silam. Diketahui, KPK menyita sekira Rp1,7 miliar dalam berbagai mata uang asing di kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
"Dalam perkara ini, ada sejumlah uang yang disita KPK dari rumah saudara?," tanya Jaksa Abdul Basir kepada Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Eddy Sindoro Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK Setelah 2 Tahun Buron
