Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tuntut Cabut Hak Politik Eks Anggota DPR Amin Santono

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |17:03 WIB
Jaksa KPK Tuntut Cabut Hak Politik Eks Anggota DPR Amin Santono
Amin Santono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar eks Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, dicabut hak politiknya selama lima tahun kedepan setelah selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa berkeyakinan Amin Santono terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast. Uang tersebut diduga untuk memuluskan Dana A‎lokasi Khusus (DAK) Sumedang dan Lampung Tengah.

"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Amin Santono berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa Amin Santono selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa‎ Nur Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara

Amin Santono

Sebelumnya, Jaksa ‎telah menuntut Amin Santono dengan pidana 10 tahun penjara. Politikus Demokrat tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

‎Jaksa juga menuntut piddana tambahan yakni berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar yang selambat-lambatnya harus dilunasi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Amin terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

Amin juga dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar

KPK

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Atas perbuatannya, Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement