Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 September 2018 |16:37 WIB
Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar
Amin Santono (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat, Amin Santono didakwa menerima suap sebesar Rp3,3 milar yang bersumber dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit asal Sumedang, Ahmad Ghiast.

"Padahal, diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa penuntut pada KPK, Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Menurut Jaksa Abdul Basir, uang tersebut diberikan kepada Amin Santono agar daerah Lampung Tengah dan Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2018. Padahal, hal itu bertentangan dengan kewajiban Amin Santono sebagai penyelenggara negara.

 Amin Santono

Awalnya, Amin Santono dikenalkan oleh anaknya, Yosa Octora Santono dengan konsultan Eka Kamaluddin di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan pada 2017. Dalam pertemuan tersebut terjadi pembahasan untuk penambahan anggaran untuk beberapa kabupaten dan kota.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement