JAKARTA - Mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat, Amin Santono didakwa menerima suap sebesar Rp3,3 milar yang bersumber dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit asal Sumedang, Ahmad Ghiast.
"Padahal, diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa penuntut pada KPK, Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Menurut Jaksa Abdul Basir, uang tersebut diberikan kepada Amin Santono agar daerah Lampung Tengah dan Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2018. Padahal, hal itu bertentangan dengan kewajiban Amin Santono sebagai penyelenggara negara.

Awalnya, Amin Santono dikenalkan oleh anaknya, Yosa Octora Santono dengan konsultan Eka Kamaluddin di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan pada 2017. Dalam pertemuan tersebut terjadi pembahasan untuk penambahan anggaran untuk beberapa kabupaten dan kota.