Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perantara Suap Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |18:20 WIB
Perantara Suap Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Amin Santono (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut perantara suap untuk anggota DPR, Eka Kamaluddin dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Eka juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Eka terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Dirjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.

"Menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi putusan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Eka Kamaluddin juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp158 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta Eka akan disita untuk negara.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan Eka menurut Jaksa, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Kemudian, perbuatan Eka secara tidak langsung menghambat masyarakat memperoleh akses infrastruktur.

Sidang. (Foto: Shutterstock)

"Tetapi terdakwa telah berterus terang dan bersedia membantu penegak hukum," jelas Jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement