
Diketahui, Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Sedangkan, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
Kelima anggota DPRD tersebut didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Menurut jaksa, Rijal Sirait menerima uang Rp477 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta.
Kemudian, Rooslynda menerima Rp885 juta. Rinawati Sianturi menerima Rp505 juta. Sementara, Tiasiah Ritonga, menurut jaksa, menerima Rp480 juta.
Uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.