Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |19:01 WIB
5 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang Suap DPRD Sumut (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Sumut Buronan KPK Menyerahkan Diri

KPK

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selanjutnya, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Atas perbuatannya, kelima anggota DPRD tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement