Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Dukung Gubernur Jatim Berikan Surat Teguran ke Wakil Bupati Trenggalek

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |22:41 WIB
Kemendagri Dukung Gubernur Jatim Berikan Surat Teguran ke Wakil Bupati Trenggalek
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar (Foto: Kemendagri)
A
A
A

(Baca Juga: Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan adalah Melindungi Masyarakat)

Bahtiar menekankan, persoalan tersebut memiliki konsekuensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sesuai konsitusi juga bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota adalah bagian dari sistem pemerintahan NKRI. “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang”, UUD 1945 Amandemen Keempat.

Mengenai dengan kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota. Bahtiar utarakan dengan mengatakan apabilaGubernur juga memiliki fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.

Di mana, sambung dia, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 Ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement