Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Dukung Gubernur Jatim Berikan Surat Teguran ke Wakil Bupati Trenggalek

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |22:41 WIB
Kemendagri Dukung Gubernur Jatim Berikan Surat Teguran ke Wakil Bupati Trenggalek
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar (Foto: Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri mendukung usulan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang memberikan surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin. Adapun surat teguran ini karena Wakil Bupati Trenggalek meninggalkan tugasnya tanpa izin.

Menurut Bahtiar, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa persolaan tersebut terkait larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

“Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak”, ujar Bahtiran dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Senin (21/1/2019).

Gubernur Jatim Soekarwo

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement