"Fadlan tidak ada tanggapan, makanya laporan. Sedangkan ibu Rachmawati ada tanggapan. Di mana ibu Rachmawati juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya karena ibu juga mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Kemudian jawab somasi yang kita kirim katanya sudah mengundurkan diri dari komisaris," papar Nuning.
Namun Rachmawati tetap dilaporkan biar nanti dijelaskan di Polda Jatim. Selama ini kliennya sudah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut lewat kekeluargaan, namun tidak ada itikat baik dari mereka yang dilaporkan.
Sementara itu, salah satu korban, Lena Sutanto, menyatakan sebenarnya dia ingin menyelesaikan permalahan ini melalui kekeluargaan. Namun dari pihak PT Penta Berkat tidak ada niat baik, sehingga dilaporkan.
"Fadlan mohon diselesaikan dengan baik. Uang saya yang masuk untuk beli condotel sekitar Rp 205 juta," terang Lena.
(Rachmat Fahzry)