SURABAYA - Rachmawati Soekarnoputri dan Muhammad Fadlan dilaporkan ke Polda Jatim, Senin (21/1/2019) karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus penjualan kondominium-hotel (condotel) di Kota Batu, Jawa Timur.
Kuasa Hukum para korban penipuan, Barlian Ganesi mengatakan pihaknya datang ke Mapolda Jatim untuk melaporkan PT Penta Berkat. Rachmawati adalah komisaris di perusahaan itu sedangkan Muhammad Fadlan sebagai direktur utama.
Dasar pelaporan karena hal yang dijanjikan mengenai penjualan condotel tidak dipenuhi sampai sekarang.
Barlian mengatakan terlapor berjanji pada para kliennya condotel akan selesai dibangun dan diserahkan pada 2016. Sedangkan kliennya membeli condotel tersebut pada 2013. Namun hingga awal 2019 tidak ada pembangunan.
"Kami juga periksa di lapangan masih berupa tanah, itu yang akan kami laporkan. Jual beli condotel yang dijanjikan PT Penta Berkat tidak pernah direalisasikan. Kerugian kuasa kami (para korban) Rp7 miliar dengan 30 user," ungkapnya.
Mereka ada yang sudah bayar lunas. Sebagian dari mereka juga ada yang beli dua atau tiga. Harga condotel yang dipatok sebesar sekitar Rp400 juta pada tahun pertama. Pada tahun kedua naik menjadi Rp800 juta.
Dalam laporan tersebut, pelapor memiliki sejumlah bukti seperti perjanjian jual beli, penerimaan uang, buktu transfer dan janji-janji berupa poster.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum lain dari korban, Nuning Tias. Ia menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat somasi dua kali terhadap Fadlan dan Rachmawati.
"Fadlan tidak ada tanggapan, makanya laporan. Sedangkan ibu Rachmawati ada tanggapan. Di mana ibu Rachmawati juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya karena ibu juga mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Kemudian jawab somasi yang kita kirim katanya sudah mengundurkan diri dari komisaris," papar Nuning.
Namun Rachmawati tetap dilaporkan biar nanti dijelaskan di Polda Jatim. Selama ini kliennya sudah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut lewat kekeluargaan, namun tidak ada itikat baik dari mereka yang dilaporkan.
Sementara itu, salah satu korban, Lena Sutanto, menyatakan sebenarnya dia ingin menyelesaikan permalahan ini melalui kekeluargaan. Namun dari pihak PT Penta Berkat tidak ada niat baik, sehingga dilaporkan.
"Fadlan mohon diselesaikan dengan baik. Uang saya yang masuk untuk beli condotel sekitar Rp 205 juta," terang Lena.
(Rachmat Fahzry)