Kepala Sub Direktorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan, satu tabung gas elpiji 12 kg dijual seharga Rp135 ribu dengan modal kisaran Rp60 ribu hingga Rp70 ribu. Isi tabung gas 12 kg yang dioplos sendiri tak terisi penuh.
"Modal mereka Rp60-70 ribu. Kemudian mereka jual di pasaran seharga Rp135-150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp 65-75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," papar Ganis di kesempatan yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)