Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Hong Kong Ancam Penghina Lagu Kebangsaan China dengan Hukuman Penjara dan Denda

Indi Safitri , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |11:42 WIB
RUU Hong Kong Ancam Penghina Lagu Kebangsaan China dengan Hukuman Penjara dan Denda
Foto: Reuters.
A
A
A

Selain pelarangan penghinaan lagu kebangsaan, Hong Kong juga telah melarang penodaan bendera dan lambang nasional, yang dapat diganjar dengan hukuman penjara tiga tahun.

Seruan untuk kemerdekaan sepenuhnya merupakan garis merah bagi para pemimpin Partai Komunis China, yang menganggap Hongkong sebagai bagian yang tidak dapat dicabut dari negara ini.

Pada 2017, China daratan mengadopsi undang-undang yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan. Tindakan serupa sedang ditinjau untuk diterapkan di Makau yang juga merupakan wilayah administrasi khusus China.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement