Menko Polhukan Wiranto
(Baca Juga: Jokowi: Pembebasan Bersyarat Abu Bakar Ba'asyir Masih Dikaji Menko Polhukam)
Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo sangat memahami permintaan keluarga yang meminta Ba'asyir segera dibebaskan dengan alasan kesehatan.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Sementara pada Jumat 18 Januari lalu, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan pembebasan "tanpa syarat" kepada Abu Bakar Ba'asyir.