"Tapi saya kira data (393) itu sudah bertambah ya, memang belum semuanya diberhentikan," sambung Febri.
Dia mengimbau kepada para kepala daerah atau pimpinan instansi agar tidak melanggar SKB yang telah diteken oleh Mendagri, Menpan RB, dan BKN terkait pemecatan 2.357 PNS koruptor. Jika masih ada kepala daerah atau pimpinan instansi yang masih mempekerjakan PNS koruptor, kata Febri, maka gajinya dapat merugikan negara.
"Jadi ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi para pejabat pembina kepegawaian ini atau PPK tersebut," terangnya.
(Baca Juga: KPK Beberkan Data Daerah Pencetak PNS Koruptor, Paling Parah di Pekanbaru)
(Fiddy Anggriawan )