Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP-PKL Tanah Abang Ricuh, Seorang Pemulung Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |16:07 WIB
Satpol PP-PKL Tanah Abang Ricuh, Seorang Pemulung Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polisi menetapkan seorang pemulung berinisial AM sebagai tersangka terkait kericuhan antara petugas Satpol PP dengan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pemeriksaan rekaman kamera pemantau atau CCTV ketika kericuhan terjadi. Menurutnya, AM terlihat terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Tersangka (berperan) melempar mobil Satpol PP dengan conblock," kata Lukman saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Sampai saat ini, kata Lukman, pihaknya masih memburu tiga orang lagi yang diduga ikut terlibat aksi itu. Namun, lantaran kepentingan penyidikan, dia belum bisa menerangkan lebih lanjut.

"Ada tiga (pelaku) lagi yang kami kejar. Masih dalam pencarian," ucap Lukman.

Ilustrasi PKL

Dalam hal ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah EW (27) dan SE (54) yang berperan sebagai provokasi massa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement