Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP-PKL Tanah Abang Ricuh, Seorang Pemulung Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |16:07 WIB
Satpol PP-PKL Tanah Abang Ricuh, Seorang Pemulung Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Temuan Ombudsman: PKL Tanah Abang Ogah Ditertibkan karena Sudah "Setoran" ke Preman)

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

Sebagaimana diketahui, keributan terjadi antara PKL Tanah Abang dengan Satpol PP, yang hendak menertibkan pedagang yang tengah berjualan di trotoar jalan. Para PKL yang tidak diterima ditertibkan itu kemudian melakukan perlawanan.

(Baca Juga : Usai Ricuh, 60 Aparat Satpol PP Disiagakan di Pasar Tanah Abang)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement