(Baca Juga : Temuan Ombudsman: PKL Tanah Abang Ogah Ditertibkan karena Sudah "Setoran" ke Preman)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Sebagaimana diketahui, keributan terjadi antara PKL Tanah Abang dengan Satpol PP, yang hendak menertibkan pedagang yang tengah berjualan di trotoar jalan. Para PKL yang tidak diterima ditertibkan itu kemudian melakukan perlawanan.
(Baca Juga : Usai Ricuh, 60 Aparat Satpol PP Disiagakan di Pasar Tanah Abang)
(Erha Aprili Ramadhoni)