Dalam struktur organisasinya, media cetak tersebut mencantumkan Presiden Republik Indonesia sebagai Pelindung. Selain itu, dicantumkan pula Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Sekretariat Presiden, dan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi yang menduduki jabatan sebagai Pembina Mitra.
"Sekali lagi apa yang dicantumkan media tersebut pada struktur organisasi adalah tidak benar. Hal itu tentu telah melanggar peraturan berupa pencatutan nama orang lain sebagai tindak pidana penipuan yang dapat dijerat secara hukum," ujarnya.
Baca juga: Penyebar Hoax Ijazah Palsu Presiden Jokowi Tak Ditahan
Untuk itu kepada masyarakat luas, Sekretariat Presiden mengimbau untuk tidak mudah percaya bila ada yang mengatasnamakan media kepresidenan.
(Fakhri Rezy)