JAKARTA - Pemuda berinisial UKH warga Bekasi ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, karena diduga melakukan penyebaran berita bohong tentang ijazah Palsu Presiden Joko Widodo, di akun facebook-nya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Dittipidsiber Polri.
"Saat ini masih diperiksa, namun tidak dilakukan penahan," kata Dedi kepada Okezone, Sabtu (19/1/2019).
(Baca juga: Penyebar Hoax Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap)
Kata Dedi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2, Pasal 15 uu Nomor 1 Tahun 1946 dan atau 207 KUHP.