
“Anggaran pendidikan cukup besar. Kemudian, kalau terjadi penyimpangan kecil-kecil, tapi di wilayah sangat luas kalau dikumpulkan besar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Baca juga: Kemana Daerah Otorita Pasca-BP Batam Dibubarkan?
Untuk itu, penulis berpendapat perlu adanya aturan yang tegas dan jelas atau regulasi berupa keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahkan jika perlu Perpres terkait kebijakan meng-UMR-kan gaji guru honorer.
Banyak pertanyaan yang bisa saja timbul dan harus dibuatkan formula penyelesaiannya. Misalnya, adalah terkait masa kerja guru. Apakah gaji guru honorer yang telah mengajar selama 15 tahun akan berbeda atau sama dengan gaji guru yang baru mengajar selama (1) satu tahun ? ini harus dicemati.
Pemberlakuan UMR, harus memiliki perencana yang matang dan akurat dan serta acuan yang jelas.
“Alih-alih ingin menyejahterakan guru, jika tidak dilakukan dengan skema yang baik, malah justru menjadi bumerang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintahan Jokowi, apalagi politik jelang pilpres semakin panas,”