Menurut Lucas, nama dirinya dengan inisial 'L' merupakan dua orang berbeda. Oleh karenanya, Lucas meminta Jaksa penuntut umum pada KPK untuk mengungkap kebenaran kesaksian dari Chistine.
"Berati ada Lucas dan ada Mr L, ini kan ribut-ribut Mr L. Nah L itu siapa? Ini pasti 2 orang yang berbeda," ungkapnya.

Baca: Novel Baswedan Punya Rekaman Percakapan Lucas dan Eddy Sindoro
Baca: Petugas Imigrasi Soetta Akui Diperintah untuk Cek Daftar Cekal Eddy Sindoro
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
(Rachmat Fahzry)