JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji, Lampung, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya tahun anggaran 2018.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal.
"KPK menetapkan lima tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: OTT KPK di Mesuji Lampung Diduga terkait Proyek Jalan Dinas PUPR
Diduga, Khamami telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.
"Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta," sambung Basaria.
Basaria mensinyalir, fee tersebut merupakan pembayaran atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron Azis.
Adapun proyeknya yakni, pengadaan Base dengan nilai kontrak sekira Rp9,2 miliar dan proyek pengadaan bahan material ruas brabasan-mekarsari sebesar Rp3,75 miliar yang dikerjakan PT JPN.
Kemudian, proyek pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar serta pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar. Dua proyek tersebut digarap oleh PT SP.
"Diduga, fee proyek diserahkan kepada TH (Adik Bupati Mesuji) dan digunakan untuk kepentingan Bupati," imbuhnya.
Baca Juga: OTT Bupati Mesuji, KPK Sita Uang Rp1,2 Miliar Diduga Terkait Proyek PUPR
Sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)