JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengecek soal aktivitas bisnis berupa beroperasinya pusat kuliner (food street) di lahan reklamasi, tepatnya di Pantai Maju atau Pulau D yang ramai disambangi pengunjung. Ia berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas jika nantinya terbukti adanya pelanggaran.
"Saya akan instruksikan kepada seluruh jajaran untuk memeriksa," ucap Anies di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Anies menjelaskan, pemeriksaan itu nantinya akan digali mengenai izin usaha dari pusat kuliner itu. Sebab menurut dia, untuk membuat tempat usaha tentunya harus mengantongi izin terlebih dahulu dari pemilik (owner).
"Bila Anda melakukan tindakan apapun harus ada izin kemudian yang kedua tempat itu sudah dijadikan tempat yang terbuka artinya siapapun bisa masuk tapi kalau berkegiatan itu harus izin dan itu yang akan kita lakukan pengecekan. Kalau melanggar kita akan beri sanksi," tegasnya.
Mantan Mendikbud itu kembali menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh termasuk soal izin mendirikan bangunan (IMB). "Nanti kita akan periksa semuanya," pungkas Anies.

Sebenarnya, pada Kamis 7 Juni 2018 silam Pemprov DKI Jakarta sudah menyegel sebanyak 932 bangunan berupa rumah tinggal dan perkantoran di Pulau C proyek reklamasi lantaran ada di lahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Saat itu juga, Pemprov DKI mengerahkan anggota Satpol PP untuk menyegel Pulau D meski masih berbentuk lahan kosong. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi kegiatan pembangunan di dua Pulau C dan C, pulau buatan tersebut.
Kemudian pada Rabu 26 September 2018, Anies menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.