CIREBON - Dalam persidangan kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019). Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadi Sastra, diketahui membuat dan memiliki rekening atas nama warga yang mengidap gangguan jiwa.
Dari data yang dihimpun Okezone, saat Sunjaya memberikan kesaksian terhadap tersangka mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, Sunjaya disebut memiliki dua buah rekening atas nama warga yang mengidap gangguan jiwa. Dirinya diduga menerima sejumlah uang dengan nominal mencapai Rp6,42 miliar.
Dalam pembuatan rekening tersebut, Sunjaya memerintahkan ajudannya bernama Deni Syafrudin, agar membuka tiga rekening. Rekening pertama atas nama Deni sendiri, sedangkan rekening kedua dan ketiga atas nama Eti serta Warno. Dua nama tersebut merupakan warga yang mengidap gangguan jiwa.
Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Cirebon Masih Bantah Terima Uang Suap
