Namun, sepanjang berjalanya sidang kemarin, Sunjaya sering menyangkal dan membantah fakta-fakta persidangan yang diungkap oleh saksi, jaksa ataupun hakim. Hal itu termasuk fakta, tentang dirinya yang memerintahkan ajudannya untuk membuat rekening, atas nama warga yang mengidap gangguan jiwa.
Sementara itu, salah seorang warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Handhika Rahman (22), mengaku sangat geram ketika membaca berita tersebut. Ia merasa kesal karena Sunjaya selalu mengelak fakta-fakta yang ada dipersidangan.
"Saya tadi baca beritanya, Sunjaya sering menyangkal fakta-fakta persidangan. Saya merasa marah, karena dia sudah menyengsarakan masyarakat Kabupaten Cirebon, tapi dia tidak ada rasa bersalah sedikitpun, " ujarnya, kepada Okezone, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: Telisik Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Periksa 48 Saksi
