Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Resmikan Gedung Baru KPPBC Banyuwangi

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Jum'at, 25 Januari 2019 |14:41 WIB
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Resmikan Gedung Baru KPPBC Banyuwangi
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi meresmikan Gedung KPPBC Banyuwangi. Foto: Humas Bea Cukai
A
A
A

BANYUWANGI – Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi meresmikan gedung baru Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Banyuwangi pada Jumat (25/1/2019). Kantor Bea Cukai Banyuwangi itu kini mengalami peningkatan topologi kantor, dari yang sebelumnya tipe Pratama menjadi Tipe C.

Selain itu peresmian tersebut sejalan dengan semangat dan komitmen yang terus digaungkan Bea Cukai untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Heru mengatakan bahwa meskipun gedung baru KPPBC Banyuwangi baru saja diresmikan, namun kegiatan pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di Banyuwangi telah dilaksanakan sejak lama dan memiliki wilayah pengawasan yang cukup luas, yaitu meliputi seluruh Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari 25 Kecamatan dengan luas wilayah mencapai 5.782,50 Km².

“Sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Banyuwangi telah berhasil melakukan penindakan di bidang Cukai sebanyak 18 kali dan berhasil mengamankan 343.032 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp137.212.800 dan 38 botol minuman keras dengan nilai barang Rp15.240.000, potensi kerugian negara sebesar Rp 114.915.720,” ungkap Heru.

Selain berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi juga melakukan pengawasan terhadap penumpang kedatangan Internasional rute Banyuwangi-Kuala Lumpur. “Sejak tanggal 19 Desember 2018, Bandara Blimbingsari di Banyuwangi telah melayani kedatangan internasional rute Banyuwangi-Kuala Lumpur sebanyak tiga kali penerbangan dalam satu minggu,” ucapnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, dalam kesempatan yang sama Bea Cukai Banyuwangi melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2018 sebanyak 343.032 batang rokok ilegal. Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi turut menambah daftar panjang penindakan secara nasional oleh Bea Cukai.

Hingga November 2018, Bea Cukai telah melakukan 15.752 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp11.283 miliar yang didominasi oleh penindakan rokok ilegal yang mencapai 4.997 kasus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement