"Ditahan atau tidaknya VA tergantung penyidik. Sesuai dengan syarat subjektif dan objektif. Kalau objektif karena ancaman hukuman 6 tahun bisa ditahan. Tapi syarat subjektif apakah yang bersangkutan tidak melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya lagi atau menghilangkan barang bukti. Itu semua monggo ada pada kewenangan penyidik," ujar Barung kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur.
Barung menjelaskan, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menegaskan tidak ada yang dapat mengintervensi penyidik soal penahanan Vanessa.
"Kapolda Jatim menyampaikan ditahan atau tidak ditahan tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi penyidik," ucap Barung.
Sebelumnya, Vanessa kembali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus prostitusi online.
(Baca Juga: Polisi Layangkan Panggilan Kedua untuk Artis yang Terlibat Prostitusi Online)