Hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu masing-masing kabupaten/kota. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk menyikapi beredarnya tabloid tersebut. Termasuk minta rekomendasi dari Dewan Pers tentang konten tabloid maupun status badan hukumnya.
(Baca juga: Dikirim Lewat Pos, Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Kulonprogo)
"Kita masih nunggu kajian dari Dewan Pers, apakah itu konten yang memang profesional atau tidak. Apakah memang layak disebut karya jurnalistik atau tidak, itu berita campur opini atau tidak. Itu yang memutuskan adalah Dewan Pers," tuturnya.
"Bawaslu RI sepertinya juga dalam waktu dekat akan mengeluarkan sikap. Itu bisa menjadi acuan bagi kami di daerah untuk bersikap karena ini terjadi di provinsi lain juga, di Jawa Barat, Yogyakarta, Banten, hampir rata," katanya.
(Hantoro)