JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengadukan tabloid Indonesia Barokah yang diduga melanggar kode etik jurnalistik ke Dewan Pers. Kontennya dianggap menyudutkan salah satu pasangan calon capres-cawapres.
"Ada dua konten, salah satunya di halaman 6 menyerang capres nomor urut 02 dengan judul 'Membohongi publik untuk kemenangan politik?" ujar anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
(Baca Juga: 431 Amplop Berisi Tabloid Indonesia Barokah Ditahan di Kantor Pos Kulonprogo)
Menurutnya, selain diduga melanggar kode etik jurnalistik, tabloid Indonesia Barokah juga tidak memiliki badan hukum. Tak ada susunan redaksi yang jelas sehingga pertanggungjawabannya dipertanyakan.