Tak hanya mengambil HP, AMR juga menggasak dompet kecil berisi emas 24 karat yang berada di atas kasur. Agar tak terendus, pelaku langsung bergegas ke Pelabuhan Merak untuk melarikan diri.
"Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Merak untuk menghilangkan jejak," jelas Iver.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada Kamis 24 Januari 2019, polisi meringkus AMR di kawasan Krendang, Tambora, Jakbar. "Saat penangkapan, kita menemukan satu ponsel milik korban yang diambil sebelumnya dan diakui oleh pelaku," ujar Supriyatin.