(Baca juga: "Kebelet" Mabok Miras, Pria Ini Curi Sapi Mertua)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dus dari satu unit HP merek Samsung A6, satu lembar faktur penjualan dengan nomor SI-2018/12-0238 tanggal 2 Desember 2018 seharga Rp3.700.000, satu dus dari satu HP merek Samsung A6+, dan satu obeng bergagang plastik warna hitam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu HP merek samsung A6+ dan emas 24 karat dengan berat 29 gram. Total kerugian sekira Rp20.000.000.
"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ucap Supriyatin.
(Hantoro)