Diketahui, Polda Jatim meningkatkan status Vanessa Angel dari saksi korban sebagai tersangka. Sebab Vanessa diduga kuat terlibat aktif dalam kasus prostitusi online tersebut.
Vanessa Angel dipanggil penyidik Subdit V Cyber CrimePolda Jatim, pada Senin 21 Januari 2019. Padahal seharusnya Vanessa wajib lapor sekaligus diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Kemudian penyidik melayangkan surat panggilan pada Vanessa agar datang ke Polda Jatim pada Jumat 25 Januari 2019, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi online.

(Awaludin)