Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkaca Kasus Vanessa Angel, Perlu Revisi UU untuk Jerat Penikmat Bisnis "Lendir"

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 26 Januari 2019 |07:02 WIB
 Berkaca Kasus Vanessa Angel, Perlu Revisi UU untuk Jerat Penikmat Bisnis
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Dari keterangan para "mami" itu, muncul 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Hingga kini, polisi telah mengumumkan 6 identitas dan 21 inisial para wanita yang masuk jaringan para muncikari tersebut.

 

Setidaknya ada beberapa nama dan inisial yang telah diungkap polisi ke publik. Mereka adalah Fatya Ginanjarsari, Riri Febianti, Mulia Lestari atau Maulia Lestari, Baby Shu, Aldira Chena dan Tiara Permatasari.

Disusul BJ, N, AN, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, ESB, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH. Polisi akan memanggil mereka untuk diperiksa secara maraton. Saat ini status mereka sebagai saksi dalam kasus prostitusi online.

 dds

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement