JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan jajaran Kepolisian membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangkap buronan kasus dugaan korupsi peningkatan trotoar dan pembangunan saluran air daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Buronan tersebut yakni pihak swasta bernama Perdana Marco (PM).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Perdana Marco ditangkap di sebuah kantor daerah Cinere, Depok pada hari ini, Senin (28/1/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Perdana Marco sendiri telah dinyatakan buron sejak 2016 dan baru ditangkap pada hari ini.
Baca juga: Tanpa Sistem yang Transparan, Praktik Korupsi Sulit Dihilangkan
"PM ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO. Setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang, yaitu DPO sejak 2016," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Perdana Marco merupakan pihak swasta penyedia barang jasa dalam proyek pengerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.
Baca juga: Beredar Surat Urunan untuk Koruptor di Batam, KPK Minta Pembuatnya Disanksi
"Setelah tersangka PM ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan," sambungnya.
Diduga, Perdana Marco berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri untuk menyamar. Selama menjadi buronan, kata Febri, Perdana diduga kerap masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.
"Pada saat tim Koorwil Penindakan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan tersangka PM di wilayah hukum Kota Depok," paparnya.
Menurut Febri, penangkapan Perdana Marco merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kerjasama seperti ini, sambungnya, dipandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.