Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya menyatakan, Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Ratmoho.
tiga cuitan Ahmad Dhani di Twitter dijadikan bukti ujaran kebencian. Unggahan di akun @AHMADDHANIPRAST itu dibuat admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
(Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian)
Ketiga cuitan tersebut adalah;