JAKARTA - Korban meninggal akibat bencana alam di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi 69 orang dan 7 masih hilang. Guna mempermudah dan mempercepat penanganan, Gubernur Sulsel telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, yaitu 23 Januari hingga 6 Februari 2019.
Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB mengatakan, status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan. Adanya penetapan status darurat, maka ada kemudahan akses, baik penggunaan anggaran dari alokasi belanja tak terduga di APBD dan penggunaan dana siap pakai di BNPB.
"Selain itu, juga kemudahan akses pengerahan personel, logistik, peralatan, pengadaan barang dan jasa, dan adminsitrasi. Intinya adalah agar penanganan dampak bencana dapat dilakukan cepat, tepat dan akurat," ujar Sutopo melalui siaran persnya, Senin (28/1/2019).
(Baca Juga: Antisipasi Banjir, JK Sepakati Pembangunan Bendungan Baru di Gowa)
Sutopo menuturkan, penanganan darurat masih terus dilakukan di Sulsel. Evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban, penanganan pengungsi, perbaikan sarana dan prasarana dilakukan. Bencana banjir, longsor dan puting beliung diketahui menerjang 201 desa di 78 kecamatan.
