Belum ada perangkat hukum
"Motif pelaku adalah karena saya seorang filmmaker, yang sedang membuat film dokumenter tentang Ahok, saya dijadikan korban dan dipromokan (lewat aplikasi chatting) sebagai pekerja seks komersial, seorang penerima jasa pijat plus-plus," jelas Kennedy.
Dirinya juga menambahkan, dari informasi yang ia dapatkan, pelaku dengan sengaja menjadikannya korban lantaran berbeda pandangan politik.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) yang mendampingi Kennedy kala itu juga mendorong penyidikan dilanjutkan.
"Kennedy merupakan perempuan yang diobjektifikasi, kami menggunakan pasal 32 UU ITE yang 'hampir' mencakupi kasus ini, perempuan atau individu yang data pribadinya dicuri, untuk tindakan pidana," jelas Saleh Alghifary dari LBH Jakarta.