"Awalnya polisi gunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi Kennedy tidak merasa terhina, tapi terganggu," jelas Saleh.
Saleh mengaku kendalanya karena pemahaman penyidik adalah tindak pidana yang terjadi di internet seputar penghinaan dan pencemaran nama baik, sementara dimensi pelanggaran kasus yang dialami Kennedy adalah pelanggaran data pribadi dan kasus kekerasan berbasis gender.
"Kami bahkan disuruh cari korban lain, pelaku, sebenarnya itu kan tugas polisi," tutup Saleh.
Dia menilai ada lingkaran sistem peradilan yang tidak ramah terhadap korban kekerasan berbasis gender, apalagi dalam kasus online seperti yang dialami Kennedy.
Staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Donny Budi Utoyo menyatakan, "Kunci dari permasalahan ini adalah undang-undang perlindungan data pribadi," salah satu penyebab kasus yang dialami oleh Kennedy adalah belum adanya perangkat hukum yang kuat termasuk kekerasan berbasis gender online.
Dia juga mengakui, Kemenkominfo pada 2018 pernah melakukan pelatihan kepada 12.000 polisi di 13 Polda dan 17 Polres. Tetapi pelatihan hanya seputar hoaks dan tidak menyentuh hak perempuan maupun kekerasan berbasis gender dalam dunia maya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.