Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Sindikat "Pencuri Sinyal Provider" di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |15:54 WIB
Polisi Bekuk Sindikat
Pelaku pencurian transmisi sinyal BTS dibekuk aparat Polres Bogor (Foto: Putra R)
A
A
A

(Baca Juga: "Kebelet" Mabok Miras, Pria Ini Curi Sapi Mertua)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 unit Base Band, 2 DUW, 57 rol kabel warna kuning,13 rol kabel warna hitam dan lainnya mencapai dua truk.

"Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kita akan terus dalami kasus ini, mencari tahu siapa saja yang terlibat termasuk internal perusahaan sendiri," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement