(Baca Juga: "Kebelet" Mabok Miras, Pria Ini Curi Sapi Mertua)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 unit Base Band, 2 DUW, 57 rol kabel warna kuning,13 rol kabel warna hitam dan lainnya mencapai dua truk.
"Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kita akan terus dalami kasus ini, mencari tahu siapa saja yang terlibat termasuk internal perusahaan sendiri," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.