Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Sindikat "Pencuri Sinyal Provider" di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |15:54 WIB
Polisi Bekuk Sindikat
Pelaku pencurian transmisi sinyal BTS dibekuk aparat Polres Bogor (Foto: Putra R)
A
A
A

(Baca Juga: "Kebelet" Mabok Miras, Pria Ini Curi Sapi Mertua)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 unit Base Band, 2 DUW, 57 rol kabel warna kuning,13 rol kabel warna hitam dan lainnya mencapai dua truk.

"Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kita akan terus dalami kasus ini, mencari tahu siapa saja yang terlibat termasuk internal perusahaan sendiri," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement