Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Sindikat "Pencuri Sinyal Provider" di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |15:54 WIB
Polisi Bekuk Sindikat
Pelaku pencurian transmisi sinyal BTS dibekuk aparat Polres Bogor (Foto: Putra R)
A
A
A

BOGOR - Dua pelaku pencurian modus transmisi sinyal Base Transciever Station (BTS) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Selain kerugian materi oleh perusahaan, pencurian ini juga berdampak mengganggu sinyal provider seluler.

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, kedua pelaku berinsial YPO (39) dan FH (50) ditangkap setelah adanya laporan pencurian komponen BTS pada Juli 2018. Setelah penyelidikan, akhirnya polisi menangkap dua pelaku di Bogor dan Bekasi.

"Pelaku YPO diamankan di Bogor dan dan FH diamankan di Kota Bekasi," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1/2019).

(Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri HP dan Emas 24 Karat di Indekos Tambora Jakbar)

Dicky menyebut, komponen BTS yang dicuri merupakan barang spesifik yang khusus digunakan untuk jaringan telekomunikasi. Selain itu, tidak bisa diperjualbelikan secara sembarang mengingat sebagian besar barang produk impor dan mahal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement