SURABAYA - Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Pemanggilan artis FTV itu dilakukan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Artis FTV ini kemungkinan besar bakal ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Sebab tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
(Baca Juga: Vanessa Angel Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, sesuai dengan jadwal hari ini Vanessa Angel dipanggil sebagai tersangka. Di mana pada Jumat kemarin yang bersangkutan sakit.