BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang kasus suap di Lapas Sukamiskin, dengan terdakwa eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Rabu (30/1/2019). Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dihadirkan sebagai saksi.
Wawan dalam kesaksiannya mengakui pernah memberikan sejumlah uang kepada Wahid. Hal itu disampaikan majelis hakim saat menanyakan pemberian uang tersebut.
"Selama Pak Wahid Husein menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin, pernah memberikan uang?" tanya hakim.
"Melalui Ari (Ari Arifin) saya pernah sekali untuk perbaikan mobil Pak Wahid, yang katanya mogok di luar kota," jawab Wawan.
(Baca Juga: Ketegaran Airin Tanggapi Isu Suaminya Bersama Wanita Lain di Hotel)