Kasus hukuman push up terhadap siswi yang tinggal di Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok itu sempat menyedot perhatian khalayak luas lantaran mengaku dihukum push-up 100 kali. Hukuman tersebut diberikan karena menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
"Yang nyuruh kepala sekolah. Katanya belum dapat kartu ujian soalnya belum bayaran," kata G di kediamannya di kawasan Sukamaju, Cilodong, Depok, Selasa 29 Januari 2019.
(Baca Juga: Hukum Siswi Push Up karena Menunggak SPP, Kepsek Berdalih Terapkan Disiplin)
Sementara, pihak sekolah menyebut hukuman itu diberikan untuk menerapkan disiplin kepada murid-muridnya. Penerapan hukuman push up tersebut juga merupakan bentuk peringatan kepada orangtua murid. Sebab, menurutnya, orangtua G tidak datang ke sekolah setelah dikirim surat.
"Sebenarnya sih ingin menerapkan disiplin, dalam rangka memahami betul tanggung jawab sebagai orangtua, kita nggak mau sebenarnya libatkan anak," kata Kepsek SDIT Bina Mujtama Budi kepada wartawan di kantornya, Bojonggede, Bogor.
(Arief Setyadi )