Seperti diketahui, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek Vanessa Angel saat bersama Rian di hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019. Polisi juga menangkap muncikari Siska di sekitar hotel.
Tak lama berselang, polisi menangkap Avriellia di pintu keluar jalan tol Waru Sidoarjo. Kemudian polisi meringkus muncikari Tentri. Lalu polisi menangkap Fitria dan Windy di waktu dan lokasi berbeda.
Muncikari memasang tarif untuk Vanessa Rp 80 juta sekali kencan. Sedangkan Avriellia dipatok Rp25 juta sekali kencan. Polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten pornografi pada muncikari.
Vanessa Angel dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Polisi juga akan menahan Vanessa Angel 20 hari ke depan.
(Rachmat Fahzry)